Hubungan Pria & Wanita

Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa Allah Ta’ala telah menciptakan
manusia ini dalam dua jenis, pria dan wanita. Dan sebagaimana telah diketahui
pula bahwa kaum pria pasti membutuhkan kepada kaum wanita, bahkan
tidaklah akan sempurna kepriaan/kejantananan kaum pria kecuali dengan
adanya wanita yang menjadi pasangan hidupnya. Begitu juga kaum wanita,
mereka pasti membutuhkan kepada kaum pria, dan kewanitaannya tidaklah
akan sempurna melainkan dengan adanya seorang pria yang menjadi
pasangan hidupnya. Mereka saling membutuhkan, saling melengkapi, dan
saling memenuhi kebutuhan pasangannya.
Maha suci Allah Yang telah menjadikan kelemahan masing-masing jenis
sebagai simbul kesempurnaannya bagi pasangannya. Kaum pria memiliki
kelemahan dalam banyak hal, misalnya ia tidak dapat mengandung, kurang
sabar mengatur dan merawat anak dan rumah, kurang bisa berdandan,
bersuara keras dan kasar, kurang bisa lemah lembut, akan tetapi kekurangankekurangannya
ini merupakan kesempurnaan bagi wanita yang menjadi
pasangannya. Sehingga bila ada pria yang lemah lembut, bersuara merdu,
jalannya melenggak-lenggok, suka memasak, senantiasa berdandan biasanya
dikatakan sebagai pria yang kurang normal, atau yang sering disebut dengan
waria. Begitu juga sebaliknya, kaum wanita memiliki kelemahan berupa, tidak
perkasa, bersuara lantang/lantang, kurang bisa tegas, mudah takut, selalu
datang bulan, kurang gesit, dan seterusnya. Akan tetapi berbagai
kekurangannya ini merupakan kesempurnaan bagi pria yang menjadi
pasangannya, sehingga bila ada wanita yang berpenampilan perkasa, bersuara
keras, dan tidak suka berdandang maka biasanya disebut dengan tomboy.
Walau demikian, syari’at Al Qur’an tidaklah membiarkan mereka berpasangan
bebas, dan dengan cara apapun. Sebab, yang diciptakan dalam keadaan
berpasang-pasang semacam ini bukan hanya manusia, tetapi ada mahlukmahluk
lain yang diciptakan demikian juga, misalnya binatang. Binatang juga
diciptakan dalam keadaan berpasang-pasang, jantan dan betina, dan mereka
saling berpasangan pula.
Oleh karena itu, syari’at Al Qur’an mengatur hubungan antara pria dan wanita
dengan syari’at yang dapat menjaga martabat mereka sebagai mahluk yang
mulia dan membedakan hubungan sesama mereka dari hubungan binatang
sesama binatang. Manusia adalah mahluk yang telah dimuliakan oleh Allah di
atas mahluk-mahluk selain mereka, oleh karena itu hendaknya kita sebagai
manusia menjaga kehormatan ini dengan cara menjalankan syari’at Al Qur’an
yang telah menetapkan kehormatan kita tersebut:

 “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut
mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik
dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan
makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al Isra’: 70)
Syari’at Al Qur’an hanya membenarkan dua cara bagi manusia untuk menjalin
hubungan dengan lawan jenisnya:
A. Cara perbudakan
Cara ini hanya dapat dilakukan melalui peperangan antara umat Islam melawan
orang-orang kafir, dan bila kaum muslimin berhasil menawan sebagian dari
mereka, baik lelaki atau wanita, maka pemimpin umat Islam berhak untuk
memperbudak mereka, dan juga berhak untuk meminta tebusan atau
membebaskan mereka tanpa syarat.
B. Pernikahan
Hanya dengan dua cara inilah manusia dibenarkan untuk menjalin hubungan
dengna pasangannya. dan hanya dengan dua cara inilah tujuan
disyari’atkannya hubungan dengan lawan jenis akan dapat dicapai dengan baik.
Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an,

 “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istriistri
dari jenismu sendiri, supaya kamu menyatu dan merasa tentram
kepadanya. Dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi
kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum: 21)
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan akan syari’at yang
mengatur hubungan antara lawan jenis ini dengan sabdanya,
لم ير للمتحابين مثل النكاح

 “Tidaklah pernah didapatkan suatu hal yang berguna bagi doa orang yang
saling mencintai serupa dengan pernikahan.” (HR. Ibnu Majah, Al Hakim, Al
Baihaqi dan dishahihkan oleh Al Albani)
Adapun berbagai hubungan selain cara ini, maka tidaklah dibenarkan dalam
syari’at Al Qur’an, oleh karena itu Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
لا ي خُل  ونَّ رج ٌ ل بامرأةٍ إِلاَّ ومعها ذو محرم
“Janganlah sekali-kali seorang lelaki menyendiri dengan seorang wanita,
kecuali bila wanita itu ditemani oleh lelaki mahramnya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pada hadits lain Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan alasan
larangan ini,
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
“Janganlah salah seorang dari kamu berduaan dengan seorang wanita, karena
setanlah yang akan menjadi orang ketiganya.” (HR. Ahmad, At Tirmizi, An
Nasa’i dan dishahihkan oleh Al Albani)
Bukan hanya syari’at Al Qur’an yang mencela berbagai hubungan lawan jenis
diluar pernikahan, bahkan masyarakat kitapun dengan tegas mencela
hubungan tersebut, sampai-sampai mereka menyamakan hubungan tersebut
dengan hubungan yang dilakukan oleh mahluk selain manusia, yaitu binatang.
Mereka menjuluki hubungan di luar pernikahan dengan sebutan “kumpul kebo”.
Julukan ini benar adanya, sebab yang membedakan antara hubungan lawan
jenis yang dilakukan oleh binatang dan yang dilakukan oleh manusia ialah
syari’at pernikahan. Dan pernikahan dalam syari’at Al Qur’an harus melalui
proses dan memenuhi kriteria tertentu, sehingga bila suatu hubungan tidak
memenuhi kriteria tersebut, maka tidaklah ada bedanya hubungan tersebut
dengan hubungan yang dilakukan oleh binatang.

0 komentar:

Posting Komentar

Website Syababul Huda Mahabbah Qolbu 2011