Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama

Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah saw) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.


Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.

Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.

Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.

***

3 komentar:

Thaliban mengatakan...

afwan ane mo tanya, biarpun disini bukan biro jodoh, ; dimana y ane bisa dapetin seorang istri yg pake cadar/hijab n mau datur dengan syari'at Islam n bersdia diajak utk iqomatudien, orgny apa adanya, umur maximal 30th,

Ali bin Abi Tholib berkata "syafaat yg paling baik adalah memperantarai dua orang yg hendak menikah, sampai Alloh menyatukan keduanya"...

Thaliban mengatakan...

akhi pembahasan diatas kalau di kupas secara detail bisa gak???

Vandi Al-faqir mengatakan...

waduh afwan saudaraku ana tidak tau tuh

Posting Komentar

Website Syababul Huda Mahabbah Qolbu 2011