Bidadari Bermata Jeli

"Dan (di dalam surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jeli, laksana mutiara yang tersimpan baik, sebagai balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-Waaqi'ah [56] :22-24).
Sebuah kehidupan di Jannah yang penuh dengan kenikmatan yang tiada tara. Air yang terpancar dari mata air Kafur, Tsanim, dan Salsabil serta sungai-sungai yang mengalirkan air susu. Kemudian, para gadis yang elok nan rupawan berdiam diri di dalam istana-istana surga,mereka tak kan pernah keluar melainkan menunggu para calon suaminya yang beriman ketika di dunia. Kecantikan, keindahan tubuh, keanggunan, dan segala kelebihan yang dimilikinya tak bisa dilukiskan dengan kata-kata, tak mampu untuk digambarkan dengan pena-pena kita. Gadis perawan itu terjaga kesuciannya, tak pernah tersentuh oleh tangan-tangan, jahil baik dari kalangan manusia maupun jin. Mereka adalah para wanita surga atau yang lebih kita kenal dengan nama BIDADARI.
Demikianlah gambaran yang terlintas di benak kita, sekilas mengenai bidadari dan keindahan surga. Untuk selebihnya, wallahu a'lam. Gambaran tentang surga dan neraka, malaikat dan bidadari, merupakan sesuatu yang termasuk ke dalam perkara ghaibiah. Kita mengimaninya berdasarkan informasi yang diberikan melalui firman Allah swt dan sabda RasulNya.
***
Karakteristik Sang Bidadari

Mengenai bidadari itu sendiri, kita mengetahuinya sesuai dengan yang diinformasikan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah. Di antara kabar itu, adalah karakter sang bidadari, inilah karakter yang dimiliki oleh wanita surga itu, yakni Cantik dan Berakhlak baik. Sekali lagi, siapa pun tak dapat menggambarkan kecantikannya. Jangankan untuk itu, sekadar mengkhayalkannya saja kita tak berdaya. Namun kecantikan dan keindahan bentuk tubuhnya, Allah swt berfirman, "Seakan-akan bidadari itu permata yaqut dan marjan." (QS. Ar-Rahmaan [55] :
58).
"Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik." (QS. Ar-Rahmaan [55] : 70).
"(Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih dipingit di dalam rumah." (QS. Ar-Rahmaan [55] :72).
Ath-Thabrani meriwayatkan dalam kitab Mujamnya dari Ummu Salamah, dia berkata, "Wahai Rasulullah, tolong terangkan kepadaku tentang firman Allah : Huurun 'iin." Rasulullah saw berkata, "Huurun 'iin artinya mata yang indah dan jeli." Aku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, tolong terangkan kepadaku tentang firmanNya : Kaamtsaalil lu'lu'il maknun." Rasulullah saw berkata,
"Artinya bersih sebersih mutiara yang tak pernah disentuh tangan." Aku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, tolong terangkan kepadaku tentang firmanNya : Fii hinna khairaat hisaan."

Rasulullah saw berkata, "Baik akhlaknya dan cantik wajahnya." Aku berkata lagi, "Tolong terangkan kepadaku tentang firmanNya : Kaannahunna baidhun maknuun." Rasulullah berkata, "Kelembutan kulit mereka seperti kulit yang ada di bagian dalam kulit telur." Aku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, tolong terangkan kepadaku tentang firmanNya : Uruban atrooban." Rasulullah saw berkata, Mereka yang di dunia sudah tua renta, di surga menjadi gadis-gadis yang sebaya." (Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani, dari Bakar bin Sahl Ad-Dimyathi, dari Umar bin Hasyim Al-Hassan, dari Hasan, dari bapaknya, dari Ummu Salamah, dia berkata, "Aku mengingatnya.").
Itulah gambaran tentang karakteristik dari bidadari surga. Di samping itu, juga ada karakteristik khusus yang tak dimiliki oleh wanita dunia, di antara karakteristik khusus wanita surga itu adalah :
"Suci dan disucikan," sebagaimana firman Allah swt, "Dan untuk mereka di dalamnya ada istri-istri yang suci." (QS. Al-Baqarah [2] : 25). Mereka tidak memiliki sejumlah kotoran atau mengalami proses sekresi seperti halnya wanita dunia, misalnya haidh, nifas, buang air kecil atau buang air besar, ludah, dahak, peluh, serta kentut, baik yang berbunyi maupun tidak. Penuh CINTA, dalil yang berkenaan dengan ini adalah firman Allah swt dalam surat
Al-Waaqi'ah [56] : 37, "Penuh cinta lagi sebaya umurnya."
Gadis ABADI, dalam surat An-Naba ayat 33, diterangkan maksud dari gadis-gadis remaja yang sebaya adalah mereka tidak pernah mengenal uban atau tua, bahkan setiap pekan mereka akan bertambah cantik dan menawan.
Tidak Mata Keranjang (QS. Ar-Rahmaan [55] : 56) dan hanya tinggal di dalam rumah. Inilah yang seharusnya menjadi kaca perbandingan bagi setiap mu'minah, sang bidadari begitu extra dalam menahan pandangan dan tidak pernah ke luar dari istananya. Tubuhnya wangi dan bercahaya. Dalam riwayat Bukhari dalam Kitab Shahihnya, Rasulullah saw bersabda, "Seandainya salah seorang dari wanita surga menampakkan diri ke bumi, niscaya akan bercahaya antara bumi dan langit dan niscaya antara bumi dan langit itu dipenuhi
dengan bau wangi. Tutup kepala wanita surga saja lebih baik daripada dunia dan segala isinya." (Diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abi Dunya).
Do'a bidadari untuk para suami mereka di dunia, dalam Kitab Maraasilnya, 'Ikrimah meriwayatkan, "Sesungguhnya para bidadari berdo'a untuk para suami mereka saat para suami mereka masih berada di dunia. Mereka berkata : Ya Allah, tolonglah dia dalam menjalankan agama, hadapkan dia dengan hatinya untuk taat kepadaMu, dan sampaikan dia kepada kami, demi kemuliaanMu, wahai Rabb Maha Penyayang di antara semua yang penyayang."
Subhanallah... Demikianlah karakteristik wanita surga itu. Untuk para wanita, seharusnyalah kita terbetik rasa iri dengan para bidadari tersebut, agar termotivasi untuk menjadi wanita muslimah yang taat pada Allah dan RasulNya. Sekarang kalau sudah begitu, apa yang ada di benakmu, wahai mukminah???
***
Wanita Dunia Bisa Lebih Baik dari Bidadari Surga

Surga adalah hak asasi atas muslim yang beriman dan beramal shaleh. Surga dipersembahkan khusus bagi hamba-Nya yang taat, baik dari kaum pria maupun wanita. Begitu pula dengan seorang wanita jika ia berniat untuk berhijrah menjadi seorang mukminah sejati. Perlombaan untuk menjadi lebih baik dibandingkan dengan makhluk Allah lainnya adalah hak asasinya
sebagai seorang hamba. Dengan melihat karakteristik sang bidadari, seharusnyalah hal tersebut menjadi cermin bagi setiap wanita dunia. Bidadari adalah makhluk yang tercipta mirip dengan bangsamu, wahai wanita, tapi ketahuilah engkau bisa lebih baik dan lebih mulia darinya, Insya Allah. Ingatlah
firman Allah swt dalam surat At-Tiin ayat 4, "Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya."
Maka dari itu, berusahalah, berlombalah, dan bersegeralah dalam ketaatan kepada Allah swt agar engkau lebih anggun daripadanya. Di antara jalan yang dapat ditempuh adalah MENJAGA KESUCIAN. Jagalah permatamu, wahai mukminah, janganlah kau umbar dan kau jual dengan harga yang murah, apalagi harga itu adalah harga duniawi yang kotor.
Milikilah rasa penuh cinta. Tumbuhkanlah cinta itu hanya kepada Allah serta mempersiapkan cintamu itu untuk seorang laki-laki yang akan menjadi suamimu atau telah sah menjadi suamimu. Janganlah terjerat dan terperangkap dengan rayuan gombal dan cinta buta, sebab hal itu hanya akan menggoreskan luka di hatimu. Jagalah dan tundukkanlah pandanganmu, karena wanita dunia yang menyakiti suaminya dengan memandang pria lain (sekalipun terpaksa), merupakan wanita yang memiliki kekurangan dan kehinaan dalam dirinya. Maka pantaslah jika suaminya (yang shaleh) akan direbut oleh para bidadari surgawi.

Terima kasih Bidadari Dunia juga surgaku insya Allah...

Sesaat setelah kuselesaikan do'a-do'a dalam shalat malamku, kuhampiri isteriku yang masih terlelap dalam tidurnya. padahal biasanya saat seperti ini isteriku telah menyelesaikan do'a-do'a malamnya.

“Mungkin hari ini hari yang melelahkannya..(pikirku) Kutatap dalam-dalam wajah isteriku, tampak semburat kelelahan di wajahnya. Memang beberapa hari ini anak kami selalu rewel di malam hari, karena demam yang menyerangnya. Tapi di balik kelelahannya, masih kulihat senyum dalam tidurnya. Memang benar nasihat bijak yang sering kudengar, ”Jika kau sedang marah pada seseorang, maka tataplah wajahnya disaat tidur, niscaya kemarahanmu akan sirna”. Malam ini kubuktikan nasehat bijak itu. Menatap wajahnya disaat tidur seperti ini, membuatku sulit untuk mempertahankan kemarahan jika kami sedang berselisih paham.

Sejenak kuteteskan air mataku. Wanita ini begitu sabar mendampingiku, dalam susah dan senang kehidupan keluarga kami. Teringat saat pertama kali kami menikah, pekerjaan yang kujalani saat itu harus aku tinggalkan, karena sesuatu yang menurutku sangat prinsip, menyangkut sistem kerja yang diterapkan di perusahaan tempat aku bekerja. Saat itu usia pernikahan kami baru 3 hari. Dengan sabarnya dia berkata ”Ya, sabar aja bi.. rezeki itu kan datangnya dari Allah, lewat jalan apapun juga kalau Allah swt telah menentukan maka pasti akan sampai juga ke kita..”

Hari demi hari yang mungkin menurutku menyulitkannya, dapat dihadapinya dengan sabar. Uang belanja yang tidak seberapa harus bisa dipotong untuk cicilan rumah dan cicilan kredit motor yang menjadi kebutuhan bagi kami karena posisi rumah kami yang tidak dijangkau kendaraan umum. Tapi hal itu tak membuatnya jadi berhenti berkreasi dalam memasak, dengan bahan seadanya tetap dapat dihasilkan menu masakan yang lezat menurutku. Hingga akhirnya kondisi keuangan keluarga kami mulai membaik seiring hadirnya buah hati kami. Walaupun tetap ada masa sulit yang harus dihadapinya, yaitu kesabarannya harus diuji lagi. Setelah seminggu anakku lahir, isteriku harus kehilangan ibunya, menghadap Allah swt (meninggal).

Alhamdulillah..
Tak terasa tahun ini menjadi tahun ketiga dalam pernikahan kami.

Sesaat ku tersentak dan tersadar dari lamunanku. Isteriku bangun dari tidurnya, seiring gema puji-pujian shalawat di masjid komplek perumahan kami terdengar merdu. Terima kasih isteriku.. terima kasih bidadari surgaku.. kau telah merelakan waktumu untuk menua bersamaku.. mendidik anak-anak kita agar tetap selalu memberikan manfaat.. untuk pengembangan umat.

Ya Allah bantu kami.. agar kami selalu dapat terus bersyukur akan segala nikmat yang Engkau berikan kepada kami.

"Semua yang ada di langit dan di bumi selalu meminta pada-NYA.
Setiap waktu Dia dalam kesibukan." ( QS.Ar-Rahman: 29)

Ketika laut bergemuruh, ombak menggunung, dan angin bertiup kencang
menerjang, semua penumpang kapal akan panik dan menyeru, " Ya Allah!"

Ketika seseorang tersesat di tengah gurun pasir; kendaraan menyimpang
jauh dari jalurnya; dan para kafilah bingung menentukan arah perjalanannya,
mereka akan menyeru, " Ya Allah.. ! "

Ketika musibah menimpa, bencana melanda, dan tragedi terjadi, mereka
yang tertimpa akan selalu berseru, " Ya Allah..!"

Ketika pintu-pintu permintaan telah tertutup, dan tabir-tabir permohonan
digeraikan, orang-orang mendesah, " Ya Allah.. !"

Ketika semua cara tak mampu menyelesaikan, setiap jalan terasa
menyempit, harapan terputus, dan semua jalan pintas membuntu, mereka
pun menyeru , " Ya Allah..!"

Ketika bumi terasa menyempit dikarenakan himpitan persoalan hidup
dan jiwa serasa seolah tertekan oleh beban berat kehidupan yang harus
Anda pikul, menyerulah, " Ya Allah..! "

Kuingat Engkau saat alam begitu gelap gulita,
dan wajah zaman berlumuran debu hitam
Kusebut asma-Mu dengan lantang di saat fajar menjelang,
dan fajarpun merekah seraya menebar senyuman indah

Setiap ucapan baik, doa yang tulus, rintihan yang jujur, air mata yang
menetes penuh keikhlasan, dan semua keluhan yang menggudah-
gulanakan hati adalah hanya pantas ditujukan ke hadirat illahi rabbi.

Setiap dini hari menjelang, tengadahkan kedua telapak tangan,
julurkan lengan penuh harap, dan arahkan terus tatapan matamu ke
arah-Nya untuk memehon pertolongan! Ketika lidah bergerak, tak lain
hanya untuk menyebut, mengingat dan berdzikir dengan nama-Nya.
Dengan begitu, hati akan tenang, jiwa akan damai, syaraf tak lagi
menegang, dan iman kembali berkobar-kobar.
Demikianlah, dengan selalu menyebut nama-Nya, keyakinan akan
semakin kokoh. Karena,
(Allah Maha Lembut terhadap hamba-hamba-Nya.) QS. Asy-Syu'ra:19

Allah : Nama yang paling bagus, susunan huruf yang paling
indah, ungkapan yang paling tulus, dan kata yang sangat berharga.
(Apakah kamu tahu ada seseorang yang sama dengan Dia
(yang patut disembah) ? ) QS.Maryam : 65

Allah : Milik-Nya semua kekayaan, keabadian, kekuatan, pertolongan,
kemuliaan, kemampuan, dan hikmah.
(Milik siapakah kerajaan pada hari ini? Milik Allah Yang Maha Esa
lagi Maha Mengalahkan) QS. Ghafir : 16

Allah: dari-Nya semua kasih sayang, perhatian, pertolongan, bantuan,
cinta dan kebaikan.
(Dan, apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah lah
datangnya) QS. An-Nahl: 53

Allah: Pemilik segala keagungan, kemuliaan, kekuatan dan keperkasaan.
Betapun kulukiskan keagungan-Mu dengan deretan huruf,
Kekudusan-Mu tetap meliputi semua arwah
Engkau tetap Yang Maha Agung, sedang semua makna,
akan lebur, mencair, di tengah keagungan-Mu, wahai Rabb ku

Ya Allah, gantikanlah kepedihan ini dengan kesenangan, jadikan
kesedihan itu awal kebahagian, dan sirnakan rasa takut ini menjadi
rasa tentram. Ya Allah, dinginkan panasnya kalbu dengan salju
keyakinan, dan padamkan bara jiwa dengan air keimanan.

Wahai Rabb, anugerahkan pada mata yang tak dapat terpejam
ini rasa kantuk dari-Mu yang menentramkan, tuangkan dalam jiwa yang
bergolak ini kedamaian, dan ganjarlah dengan kemenangan yang nyata.
Wahai Rabb, tunjukanlah pandangan yang kebingungan ini kepada
cahaya-Mu, bimbinglah sesatnya perjalanan ini ke arah jalan-Mu
merapat ke hidayah-Mu!

Ya Allah, sirnakan keraguan terhadap fajar yang pasti datang dan
memancar terang, dan hancurkan perasaan yang jahat dengan
secercah sinar kebenaran. Hempaskan semua tipu daya setan dengan
bantuan bala tentara-Mu!

Ya Allah, sirnakan dari kami rasa sedih dan duka, dan usirlah
kegundahan dari jiwa kami semua!

Kami berlindung kepada-Mu dari setiap rasa takut yang mendera,
hanya kepada-Mu kami bersandar dan bertawakal, hanya kepada-Mu
kami memohon, dan hanya dari-Mu lah semua pertolongan.
Cukuplah Engkau sebagai Pelindung kami, karena Engkaulah
sebaik-baik Pelindung dan Penolong.

Pernikahan Menurut Islam

Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “Coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:

1. Mengenal calon pasangan hidup

Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.

Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.

Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah swt berfirman:

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا

“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)

Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)

Beberapa hal yang perlu diperhatikan

Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:

- Wanita itu shalihah, karena Nabi saw bersabda:

تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

-Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.

Rasulullah saw pernah bersabda:

تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ

“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)

Wanita tersebut masih gadis, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.

Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah saw bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟

“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”

Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah saw memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)

Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ

“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)

2. Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)

Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah saw untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:

ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ

“Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah saw pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)

Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)

Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah saw menasihatinya:

انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ

“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah saw bersabda:

انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)

Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah saw kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)

Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)

Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda:

إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا

“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah saw:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ

‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)

Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.

Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)

Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar (melihat calon)

Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah saw bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)

Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)

Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)

Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita

Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah saw:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)

Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan.

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)

Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama.

3. Khithbah (peminangan)

Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.

Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah saw pernah bersabda:

لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ

“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)

Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ

“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”

Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)

Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)

Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)

Yang perlu diperhatikan oleh wali

Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:

Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah saw pernah bersabda:

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)

-Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.

Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah saw:

لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)

4. Akad nikah

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.

Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)

5. Walimatul ‘urs

Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah saw kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)

Rasulullah saw sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:

مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ

“Tidaklah Nabi saw menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)

Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi saw. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi saw menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau saw mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)

Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah saw bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ

“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)

Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya yang menimbulkan suara gemerincing) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah saw bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)

Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah saw dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah saw mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)

Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.

Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

“Adalah Nabi saw bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

6. Setelah akad

Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:

Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah saw, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).

Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah saw. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah saw untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)

Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah saw:

إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi saw, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah swt dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).


1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah saw memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah saw dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah ra..

3 Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:

Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.

Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.

Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.

Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.

Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.

PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”

Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”

Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)

Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:

Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.

Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)

4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).

Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan.

Wallahu ‘alam bishawab.

Website Syababul Huda Mahabbah Qolbu 2011